Partai Politik: Perkembangan dan Sistem Partai Politik Ideal bagi Indonesia
Kehadiran partai politik di dunia sudah di mulai pada abad ke-18 di Eropa Barat, dengan gagasan bahwa rakyat (Budiardjo, 2008, 398) merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Bentuk dan sistem partai politik dari masa ke masa juga berubah-ubah tergantung dari keadaan, situasi, dan ideologi yang ada saat itu, dan perubahan itu membuat partai politik semakin berkembang. Sehingga partai politik pun tidak lagi hanya diartikan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat, namun (Budiardjo, 2008, 398) suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, yaitu memperolah kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Miriam budiardjo dalam bukunya pengantar ilmu
politik, menjelaskan fungsi partai politik dengan membaginya kedalam beberapa
kelompok, yaitu fungsi partai politik di negara demokrasi, otoriter, dan
negara-negara berkembang. Dimana, menurut beliau fungsi partai politik
semestinya seperti apa yang berlaku di negara demokratis yaitu sebagai sarana
komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan sebagai
pengatur konflik. Berbeda dengan fungsi yang berlaku di negara otoriter yang
tidak menunjukkan harkatnya sebagai partai politik namun lebih banyak
menjalankan kehendak para penguasa. Sedangkan di negara berkembang yang sedang
bertransisi menjadi negara demokratis, fungsi partai politik mempunyai banyak
variasi. Karena setiap negara mempunyai concern
dan permasalahan domestik yang berbeda-beda, seperti konflik antar suku,
pendidikan, kemiskinan, kelaparan, bencana alam, dan sebagainya.
Sistem partai politik yang ada di seluruh dunia ini
pun tidak sama, terdapat setidaknya tiga sistem kepartaian. Pertama, sistem partai tunggal yang
hanya terdiri dari satu partai atau hanya terdapat satu partai yang dominan
daripada partai lainnya di suatu negara. Sistem ini diterapkan dinegara seperti
China dan Kuba, dan pernah diterapkan di Uni Soviet dan beberapa negara di
Eropa Timur. Fungsi partai dengan sistem yang seperti ini lebih kepada (Budiardjo,
2008, 417) meyakinkan dan memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan
partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya. Kedua, sistem dwi-partai dimana (Budiardjo,
2008, 417) terdapat dua partai diantara beberapa partai yang berhasil memenangkan
dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan kemudian
mempunyai kedudukan dominan. Ketiga,
sistem multi-partai yang terbentuk karena terdapatnya pluralitas budaya yang
terdapat disuatu negara sehingga menimbulkan banyak kelompok atau partai.
Uraian yang penulis paparkan diatas memberikan
bagaimana gambaran umum dari partai politik. Namun, bagaimana dengan partai
politik di Indonesia? Bagaimana sejarah perkembagan parta politik di Indonesia
dari dahulu hingga saat ini? Sistem politik mana yang ideal bagi Indonesia?
Sebagaimana yang telah penulis paparkan sebelumnya,
perkembangan partai politik di dunia ini berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Apalagi di negara berkembang dimana terdapat perkembangan partai politik dari
waktu ke waktu di iringi dengan keadaan domestik yang terjadi di negara
tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pun mempunyai sejarah yang
panjang dan beragam mengenai partai politik dan sistemnya. Segala bentuk sistem
partai politik yang ada, partai tunggal, dwi-partai (yang pernah coba
diterapkan di beberapa kabupaten di Jawa Barat pada tahun 1967, namun
dihentikan pada tahun 1969) dan multi-partai, pernah di terapkan di Indonesia.
Namun sistem yang bertahan sampai saat ini adalah sistem yang pertama kali
diterapkan di Indonesia, yaitu sistem multi partai.
Partai politik hadir di Indonesia pertama kali sebagai
manifestasi dari kesadaran nasional pada masa kolonialme pada tahun 1980an.
Muncullah organisasi-organsasi yang menjadi cikal bakal partai politik di
Indonesia seperti Budi Utomo, Muhammadiyah, Sarekat Islam, Partai Katolik dan
lain sebagainya. Belanda saat itu yang menjajah Indonesia mendirikan Volksraad yang menjadi badan perwakilan.
Walaupun saat itu awalnya parlemen ciptaan Belanda itu masih di dominasi oleh
penjajah, dalam perkembangannya timbul prinsip (Budiardjo, 2008, 423)“mayoritas pribumi” dengan setengah isi
parlemen beranggotakan pribumi. Namun, pada masa pendudukan Jepang pada tahun
1942-1945, keberadaan partai politik dilarang.
Setelah Indonesia merdeka, partai politik di Indonesia
pun mulai bangkit kembali dengan menggunakan sistem partai tunggal dengan hanya
ada Partai Nasional Indonesia. Namun tidak sampai empat bulan, sistemnya pun
berubah menjadi multi partai. Sistem multi partai ini terus di terapkan
walaupun berada dalam bentuk federal (RIS) pada tahun 1949-1950. Dari sistem
ini pada pemilihan umum tahun 1955 menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan yang
memperoleh kursi DPR. Setelah itu pada tahun 1959, diadakan penyederhanaan
partai sehingga hanya terdapat 10 partai yang di akui, yaitu Partai Komunis
Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai
Katolik, Patai Indonesia (Partindo), Partai Kristen Indonesia (Parkindo),
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), PSII Arujdi, Ikatan Pendukung Kemerdekaan
Indonesia (IPKI) dan Partai Islam Perti. Namun, (Direktori Penyelenggaraan
Pemilu, 2006) setelah peralihan kekuasaan tahun 1966, PKI dibubarkan, Partindo
ditindas dan sebuah partai Islam (Parmusi) pada tahun 1968 dibentuk. Kesembilan
partai tersebut yang kemudian menjadi kontestan dalam Pemilu 1971.
Pada tahun 1973, diadakan penggabungan partai
menjadi 3 partai besar yaitu, Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi
Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pada pemilu tahun
1977, 1982, 1987, dan 1997 pemilihan umum hanya diikuti oleh tiga paryai besar
tersebut. Dimana sistem tersebut pun dinamai dengan sistem multi partai
terbatas, karena terdapat banyak partai namun hanya dibatasi pada tiga partai
besar.
Namun pada akhir perjalanan Partai Politik di
Indonesia, tetaplah multi-partai yang diterapkan. Pada pemilu 1999 (PEMILU
1999)
terdapat 48 Partai Politik yang ikut serta dan 21 Partai Politik yang masuk
DPR, tahun 2004 (Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
Nasional Pemilu 2004 Dan Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, 2004) dengan 24 Partai
Politik yang ikut serta dan 7 Partai yang masuk DPR, dan tahun 2009 (Pemilihan
Umum 2009, 2009)
dengan 38 Partai Politik dan 9 Partai yang masuk DPR.
Setelah melihat trackrecord yang dimiliki Indonesia dalam penerapan sistem partai politik di
Indonesia, kiranya penulis bisa menganalisa mengenai sistem politik mana yang
cocok diterapkan di Indonesia. Memang benar bahwasanya peran partai politik
tidak bisa dihilangkan eksistensinya dalam proses berdemokrasi, karena
rekruitmen kepemimpunan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di
bidang eksekutif dan legislatif dilakukan melalui partai politik. Dari sekian
dekade pemilihan umum dengan menggunakan sistem partai politik multi partai,
penulis melihat lebih banyak disadvantages
nya di bandingkan sisi positif nya. Walaupun benar bahwasanya masyarakat
Indonesia adalah masyarakat yang plural dengan keanekaragaman yang ada
didalamnya. Tentu saja akibat pluralitas tersebut membuat terciptanya banyak
partai politik yang bermunculan di Indonesia.
Namun menurut hemat penulis, jikalau setiap suku,
ras, agama, ataupun latar belakang apa pun yang ada di Indonesia membuat partai
politik, tetap saja itu tidak akan bisa mengcover
seluruh golongan di Indonesia. Misalnya saja, adanya partai politik yang
berlatar belakang agama, partai yang bernuansa Islam, bernuansa Kristen,
bernuansa Budha dan sebagainya, atau partai politik yang berdasarkan suku
seperti partai dari Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, dsb dan terciptalah
banyak partai yang memang sepertinya sudah mewakili setiap kepentingan dan
suara rakyat dari seluruh masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana disaat proses
demokrasi terjadi? Yaitu dengan dilakukannya pemilihan umum dimana setiap
masyarakat mempunyai hak suara yang sama? Jika dilihat dari komposisi rakyat
Indonesia (Agency, 2012) dengan Muslim 86.1%,
Protestan 5.7%, Katolik 3%, Hindu 1.8% dan Jawa 40.6%, Sunda 15%, Madura 3.3%,
Minangkabau 2.7%, Betawi 2.4%, Bugis 2.4%, Banten 2%, Banjar 1.7%, dll 29.9%
bagaimana bisa partai yang bernuansakan Katolik bisa menang melawan partai yang
bernuansakan Muslim? Bagaimana bisa partai politik yang berasal dari suku
Banjar bisa melawan partai politik yang berasal dari Jawa? Disanalah menurut
penulis menjadi kelemahan dari demokrasi, yang semuanya bergantung dari suara
terbanyak dan pastinya penduduk mayoritas lah yang akan menjadi pemenang.
Memang benar bahwasanya partai politik di Indonesia
tidak serta merta berdasarkan kepada golongan tertentu saja, namun menurut
penulis tetap saja ada beberapa partai politik yang tidak bisa menyentuh semua
golongan di Indonesia malahan membuat rakyat bingung. Terlalu banyak partai
yang harus di pelajari oleh masyarakat sebelum memilih. Selain itu dengan
banyaknya partai yang ada di Indonesia mengurangi keefektifan murni dari partai
politik tersebut yang seharusnya tidak hanya menjadikan rakyat sebagai ladang
kepentingan untuk mendapatkan suara, namun juga sebagai sarana edukasi politik
bagi masyarakat.
Menurut penulis, sistem partai politik yang ideal
bagi Indonesia adalah sistem politik Multi-Partai Terbatas seperti yang pernah
diterapkan oleh Indonesia, yaitu dengan membatasi jumlah partai politik yang
ada di Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan terkait partai politik yang
lebih ketat dan bersifat nasional yang benar-benar bisa mengcover semuagolongan masyarakat plural indonesia. Sehingga tersaringlah beberapa partai
politik yang kompeten, dan proses demokrasi di Indonesia pun menjadi semakin
efisien dan efektif.
Referensi
Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Nasional Pemilu 2004 Dan Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI. (2004, Mei 5). Retrieved
Oktober 20, 2012, from Direktori Partai Politik Indonesia: http://partai.info/pemilu2004/hasilpemilulegislatif.php
Direktori Penyelenggaraan Pemilu. (2006, Mei 17). Retrieved
Oktober 20, 2012, from Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia:
http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/election/directory/election/?box=detail&id=20&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=
Pemilihan Umum 2009. (2009, Mei 9). Retrieved
Oktober 20, 2012, from Direktori Partai Indonesia:
http://partai.info/pemilu2009/
Agency, C. I. (2012, Oktober 9). East
& Southeast Asia :: Indonesia. Retrieved Oktober 20, 2012, from The
World Fact Book:
https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/id.html
Budiardjo, P. M. (2008). Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Erna Sri Wibawanti, S. (Juni
2009). Saatnya Electoral Threshold Dilaksanakan Secara Konsisten Menuju Multi
Partai Terbatas. Jurnal Konstitusi PKHK-FH Universitas Janabadra, Vol. II,
No. 1, 7-24.
PEMILU 1999. (n.d.). Retrieved Oktober 20,
2012, from Komisi Pemilihan Umum:
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42
0 komentar: