Partai Politik: Perkembangan dan Sistem Partai Politik Ideal bagi Indonesia

11:11 PM Andri 0 Comments




Kehadiran partai politik di dunia sudah di mulai pada abad ke-18 di Eropa Barat, dengan gagasan bahwa rakyat (Budiardjo, 2008, 398) merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Bentuk dan sistem partai politik dari masa ke masa juga berubah-ubah tergantung dari keadaan, situasi, dan ideologi yang ada saat itu, dan perubahan itu membuat partai politik semakin berkembang. Sehingga partai politik pun tidak lagi hanya diartikan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat, namun (Budiardjo, 2008, 398) suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama, yaitu memperolah kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.
Miriam budiardjo dalam bukunya pengantar ilmu politik, menjelaskan fungsi partai politik dengan membaginya kedalam beberapa kelompok, yaitu fungsi partai politik di negara demokrasi, otoriter, dan negara-negara berkembang. Dimana, menurut beliau fungsi partai politik semestinya seperti apa yang berlaku di negara demokratis yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan sebagai pengatur konflik. Berbeda dengan fungsi yang berlaku di negara otoriter yang tidak menunjukkan harkatnya sebagai partai politik namun lebih banyak menjalankan kehendak para penguasa. Sedangkan di negara berkembang yang sedang bertransisi menjadi negara demokratis, fungsi partai politik mempunyai banyak variasi. Karena setiap negara mempunyai concern dan permasalahan domestik yang berbeda-beda, seperti konflik antar suku, pendidikan, kemiskinan, kelaparan, bencana alam, dan sebagainya.
Sistem partai politik yang ada di seluruh dunia ini pun tidak sama, terdapat setidaknya tiga sistem kepartaian. Pertama, sistem partai tunggal yang hanya terdiri dari satu partai atau hanya terdapat satu partai yang dominan daripada partai lainnya di suatu negara. Sistem ini diterapkan dinegara seperti China dan Kuba, dan pernah diterapkan di Uni Soviet dan beberapa negara di Eropa Timur. Fungsi partai dengan sistem yang seperti ini lebih kepada (Budiardjo, 2008, 417) meyakinkan dan memaksa masyarakat untuk menerima persepsi pimpinan partai mengenai kebutuhan utama dari masyarakat seluruhnya. Kedua, sistem dwi-partai dimana (Budiardjo, 2008, 417) terdapat dua partai diantara beberapa partai yang berhasil memenangkan dua tempat teratas dalam pemilihan umum secara bergiliran dan kemudian mempunyai kedudukan dominan. Ketiga, sistem multi-partai yang terbentuk karena terdapatnya pluralitas budaya yang terdapat disuatu negara sehingga menimbulkan banyak kelompok atau partai.
Uraian yang penulis paparkan diatas memberikan bagaimana gambaran umum dari partai politik. Namun, bagaimana dengan partai politik di Indonesia? Bagaimana sejarah perkembagan parta politik di Indonesia dari dahulu hingga saat ini? Sistem politik mana yang ideal bagi Indonesia?
Sebagaimana yang telah penulis paparkan sebelumnya, perkembangan partai politik di dunia ini berubah-ubah dari waktu ke waktu. Apalagi di negara berkembang dimana terdapat perkembangan partai politik dari waktu ke waktu di iringi dengan keadaan domestik yang terjadi di negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pun mempunyai sejarah yang panjang dan beragam mengenai partai politik dan sistemnya. Segala bentuk sistem partai politik yang ada, partai tunggal, dwi-partai (yang pernah coba diterapkan di beberapa kabupaten di Jawa Barat pada tahun 1967, namun dihentikan pada tahun 1969) dan multi-partai, pernah di terapkan di Indonesia. Namun sistem yang bertahan sampai saat ini adalah sistem yang pertama kali diterapkan di Indonesia, yaitu sistem multi partai.
Partai politik hadir di Indonesia pertama kali sebagai manifestasi dari kesadaran nasional pada masa kolonialme pada tahun 1980an. Muncullah organisasi-organsasi yang menjadi cikal bakal partai politik di Indonesia seperti Budi Utomo, Muhammadiyah, Sarekat Islam, Partai Katolik dan lain sebagainya. Belanda saat itu yang menjajah Indonesia mendirikan Volksraad yang menjadi badan perwakilan. Walaupun saat itu awalnya parlemen ciptaan Belanda itu masih di dominasi oleh penjajah, dalam perkembangannya timbul prinsip (Budiardjo, 2008, 423)“mayoritas pribumi” dengan setengah isi parlemen beranggotakan pribumi. Namun, pada masa pendudukan Jepang pada tahun 1942-1945, keberadaan partai politik dilarang.
Setelah Indonesia merdeka, partai politik di Indonesia pun mulai bangkit kembali dengan menggunakan sistem partai tunggal dengan hanya ada Partai Nasional Indonesia. Namun tidak sampai empat bulan, sistemnya pun berubah menjadi multi partai. Sistem multi partai ini terus di terapkan walaupun berada dalam bentuk federal (RIS) pada tahun 1949-1950. Dari sistem ini pada pemilihan umum tahun 1955 menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan yang memperoleh kursi DPR. Setelah itu pada tahun 1959, diadakan penyederhanaan partai sehingga hanya terdapat 10 partai yang di akui, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai Katolik, Patai Indonesia (Partindo), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), PSII Arujdi, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Partai Islam Perti. Namun, (Direktori Penyelenggaraan Pemilu, 2006) setelah peralihan kekuasaan tahun 1966, PKI dibubarkan, Partindo ditindas dan sebuah partai Islam (Parmusi) pada tahun 1968 dibentuk. Kesembilan partai tersebut yang kemudian menjadi kontestan dalam Pemilu 1971.
Pada tahun 1973, diadakan penggabungan partai menjadi 3 partai besar yaitu, Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pada pemilu tahun 1977, 1982, 1987, dan 1997 pemilihan umum hanya diikuti oleh tiga paryai besar tersebut. Dimana sistem tersebut pun dinamai dengan sistem multi partai terbatas, karena terdapat banyak partai namun hanya dibatasi pada tiga partai besar.
Namun pada akhir perjalanan Partai Politik di Indonesia, tetaplah multi-partai yang diterapkan. Pada pemilu 1999 (PEMILU 1999) terdapat 48 Partai Politik yang ikut serta dan 21 Partai Politik yang masuk DPR, tahun 2004 (Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Nasional Pemilu 2004 Dan Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, 2004) dengan 24 Partai Politik yang ikut serta dan 7 Partai yang masuk DPR, dan tahun 2009 (Pemilihan Umum 2009, 2009) dengan 38 Partai Politik dan 9 Partai yang masuk DPR.
Setelah melihat trackrecord yang dimiliki Indonesia dalam penerapan sistem partai politik di Indonesia, kiranya penulis bisa menganalisa mengenai sistem politik mana yang cocok diterapkan di Indonesia. Memang benar bahwasanya peran partai politik tidak bisa dihilangkan eksistensinya dalam proses berdemokrasi, karena rekruitmen kepemimpunan dan anggota lembaga kenegaraan nasional dan lokal di bidang eksekutif dan legislatif dilakukan melalui partai politik. Dari sekian dekade pemilihan umum dengan menggunakan sistem partai politik multi partai, penulis melihat lebih banyak disadvantages nya di bandingkan sisi positif nya. Walaupun benar bahwasanya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural dengan keanekaragaman yang ada didalamnya. Tentu saja akibat pluralitas tersebut membuat terciptanya banyak partai politik yang bermunculan di Indonesia.
Namun menurut hemat penulis, jikalau setiap suku, ras, agama, ataupun latar belakang apa pun yang ada di Indonesia membuat partai politik, tetap saja itu tidak akan bisa mengcover seluruh golongan di Indonesia. Misalnya saja, adanya partai politik yang berlatar belakang agama, partai yang bernuansa Islam, bernuansa Kristen, bernuansa Budha dan sebagainya, atau partai politik yang berdasarkan suku seperti partai dari Suku Jawa, Suku Sunda, Suku Batak, dsb dan terciptalah banyak partai yang memang sepertinya sudah mewakili setiap kepentingan dan suara rakyat dari seluruh masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana disaat proses demokrasi terjadi? Yaitu dengan dilakukannya pemilihan umum dimana setiap masyarakat mempunyai hak suara yang sama? Jika dilihat dari komposisi rakyat Indonesia (Agency, 2012) dengan Muslim 86.1%, Protestan 5.7%, Katolik 3%, Hindu 1.8% dan Jawa 40.6%, Sunda 15%, Madura 3.3%, Minangkabau 2.7%, Betawi 2.4%, Bugis 2.4%, Banten 2%, Banjar 1.7%, dll 29.9% bagaimana bisa partai yang bernuansakan Katolik bisa menang melawan partai yang bernuansakan Muslim? Bagaimana bisa partai politik yang berasal dari suku Banjar bisa melawan partai politik yang berasal dari Jawa? Disanalah menurut penulis menjadi kelemahan dari demokrasi, yang semuanya bergantung dari suara terbanyak dan pastinya penduduk mayoritas lah yang akan menjadi pemenang.
Memang benar bahwasanya partai politik di Indonesia tidak serta merta berdasarkan kepada golongan tertentu saja, namun menurut penulis tetap saja ada beberapa partai politik yang tidak bisa menyentuh semua golongan di Indonesia malahan membuat rakyat bingung. Terlalu banyak partai yang harus di pelajari oleh masyarakat sebelum memilih. Selain itu dengan banyaknya partai yang ada di Indonesia mengurangi keefektifan murni dari partai politik tersebut yang seharusnya tidak hanya menjadikan rakyat sebagai ladang kepentingan untuk mendapatkan suara, namun juga sebagai sarana edukasi politik bagi masyarakat.
Menurut penulis, sistem partai politik yang ideal bagi Indonesia adalah sistem politik Multi-Partai Terbatas seperti yang pernah diterapkan oleh Indonesia, yaitu dengan membatasi jumlah partai politik yang ada di Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan terkait partai politik yang lebih ketat dan bersifat nasional yang benar-benar bisa mengcover semuagolongan masyarakat plural indonesia. Sehingga tersaringlah beberapa partai politik yang kompeten, dan proses demokrasi di Indonesia pun menjadi semakin efisien dan efektif.

Referensi



Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Nasional Pemilu 2004 Dan Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI. (2004, Mei 5). Retrieved Oktober 20, 2012, from Direktori Partai Politik Indonesia: http://partai.info/pemilu2004/hasilpemilulegislatif.php
Direktori Penyelenggaraan Pemilu. (2006, Mei 17). Retrieved Oktober 20, 2012, from Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia: http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/election/directory/election/?box=detail&id=20&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=
Pemilihan Umum 2009. (2009, Mei 9). Retrieved Oktober 20, 2012, from Direktori Partai Indonesia: http://partai.info/pemilu2009/
Agency, C. I. (2012, Oktober 9). East & Southeast Asia :: Indonesia. Retrieved Oktober 20, 2012, from The World Fact Book: https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/id.html
Budiardjo, P. M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Erna Sri Wibawanti, S. (Juni 2009). Saatnya Electoral Threshold Dilaksanakan Secara Konsisten Menuju Multi Partai Terbatas. Jurnal Konstitusi PKHK-FH Universitas Janabadra, Vol. II, No. 1, 7-24.
PEMILU 1999. (n.d.). Retrieved Oktober 20, 2012, from Komisi Pemilihan Umum: http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42



0 komentar: